PeradilanUmum). Pengadilan umum atau pengadilan sipil adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara warga sipil. 11. 2. Peradilan Agama . Peradilan agama adalah salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
5) Apabila seorang terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, maka yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah: a. pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil; atau b. pengadilan negeri ditempat terdakwa ditemukan atau ditahan.
Salahsatu eksepsi dalam hukum acara perdata adalah eksepsi mengenai kewenangan mengadili. Eksepsi kewenangan mengadili diajukan apabila dianggap pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. (Pengadilan Negeri). 2. Eksepsi Kewenangan Relatif Leks&Co adalah sebuah firma hukum Indonesia yang menyediakan berbagai jenis
Fast Money. Pengertian Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yang mengadili diposisi tingkat kedua atau pada tingkat banding pada perkara perdata dan/atau perkara pidana, yang telah diadili/ diputuskan oleh Pengadilan Negeri di tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang dasarnya Pengadilan Tinggi adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kedudukan di ibu kota provinsi, fungsi lembaga peradilan di Indonesia yang dimana termasuk pengadilan tinggi adalah untuk menegakkan hukum dan fungsi pancasila sebagai dasar negara juga menjadi landasannya. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi adalah wewenang pengadilan tinggi yang harus kita ketahui diantaranya yaitu1. Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat bandingSegala perkara yang timbul yang meliputi mengenai perkara pidana dan perdata maka pengadilan tinggi wajib ikut serta untuk mengadilinya yang dimana pengadilan tinggi mengadili hanya sebatas memeriksa berkas atau pun surat-surat yang dianggap perlu untuk menjadi pertimbangan dalam aspek hukum peradilan yang dimana hal ini juga bertujuan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan hakim pengadilan tinggi negara yang berbuat sewenang-wenang terhadap Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan Peran konstitusi dalam negara demokrasi sekarang ini dangat dibutuhkan. Persengketaan yang terjadi didalam ruang lingkup hukum peradilan yang berada dalam sistem wilayah hukum peradilan tinggi menjadi pemutus atau mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, hal ini diputuskan oleh ketua pimpinan dari peradilan tinggi yang ada pada wilayah persengkataan, hakim ketua tidak boleh sewenang-wenang dalam memutuskan setiap perkara, hakim ketua harus memiliki bukti yang sangat kuat dalam melakukan peradilan untuk memutuskan segala persengketaan yang terjadi, hal ini diperlukan agar segala hal nya yang berkaitan tentang putusan hakim dapat dipertanggung jawabkan dengan begitu fungsi lembaga peradilan di Indonesia dapat berjalan Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah Peradilan tinggi juga diperlukan kebijakannya dalam memberikan keterangan yang dilengkapi dengan bukti-bukti terhadap perkara yang sebenar-benarnya terjadi dan bukan mengada-ngada yang bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat tidak ada keadilan dalam masyarakat dan bernegara, dari bukti tersebut maka akan dilakukan tahapan selanjutnya yaitu pertimbangan tentang putusan yang akan dijatuhkan kepada tersangka yang melakukan tindakan melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh itu peradilan tingigi juga diperlukan dalam memberikan nasihat hukum pada instansi pemerintahan di daerahnya dalam hal ini mengenai kinerja dari setiap instansi, tentang pemutusan perkara diwilayah daerah nya dan lain sebagainya, yang mana hal ini apa bila diminta oleh instansi hukum saja, namun bukan berarti tidak boleh memberikan masukan meski tidak dimintai oleh instansi itu. Fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan apapun itu baik hukum dan sistem peradilan tentu akan sangat Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri Dalam hal ini ada suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh ketua peradilan tinggi yaitu melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan pada tingkat peradilan negeri, ketua peradilan tinggi memiliki kewenangan dalam memberikan nasihat dan masukan kepada peradilan negeri dalam perkara kinerja maupun tata cara pemutusan permasalahan hukum yang ini dilakukan dengan tujuan agar terciptanya suatu karakter peradilan hukum yang dinamis yang sesuai dengan undang-undang dan fungsi pancasila sebagai dasar negara yang berlaku di negara indonesia, apabila peradilan negeri salah langkah dalam pengambilan putusan permasalahan maka ketua peradilan tinggi lah yang berkewajiban untuk memberikan pencerahan kepada peradilan negeri agar hukum tetap berjalan atau pun dilaksanakan dengan cara seksama dan Susunan Pengadilan TinggiSusunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan pimpinan PN dan Wakil pimpinan PN, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru sita. Pengadilan Negeri pada saat kolonial Hindia Belanda dinamakan landraad. Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Dalam membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini cukup sulit maka dari itu diperlukan struktur susunan yang dinamis, agar bisa menjadi penegak peradilan hukum yang Menjadi Hakim Pengadilan TinggiSyarat menjadi Hakim pengadilan tinggi yaitu berukur kira-kira 40 tahun dan berpengalaman kira-kira lima tahun pernah menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan negeri atau 15 tahun pernah menjadi hakim pengadilan negeri. Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi, diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 5 lima tahun pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau 3 tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi, diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya empat tahun pernah menjadi hakim pengadilan tinggi atau dua tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri. Selain itu peran akhlak dalam pembentukan karakter bangsa seorang pemimpin harus baik, dan juga memiliki moral yang luhur, tidak ada krisis moral seperti dampak korupsi bagi negara dan masyarakat yang mecoreng indonesia. Peran lembaga pengendalian sosial dimasyarakat juga dapat memberikan pengaruh yang positif, karena awal dari krisis moral berawal dari sosial dimasyarakat yang kurang baik dan lain Dalam Peradilan TinggiAdvocat adalah pengacara yang ditetapkan Menteri Kehakiman sebagaimana tugas dan fungsi hakim agung untuk menetapkan pengacara ketika sudah mendapat nasihat dari MA Mahkamah Agung. Setiap batas hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia. Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Di samping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi menjadi pengacara dapat dilakukan oleh semua orang yang memiliki ijazah sarjana dengan basic hukum kepada Menteri Kehakiman melalui pimpinan PN Pengadilan Negeri di daerah tempat kediaman pemohon, Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan Mahkamah Agung, yang semuanya memberikan nasihat tentang permohonan tersebut. Oleh karena itu Menteri Kehakiman, setelah menerima berkas permohonan yang telah disertai nasihat dari Mahkamah Agung sebagaimana fungsi mahkamah agung dalam sistem pemerintahan di Indonesia untuk memberikan nasihat, akan mengirimkan berkas itu kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dengan permintaan agar diambil ujian terhadap pemohon. Setelah lulus dari ujian, maka Menteri Kehakiman, setelah menerima laporan tentang hasil ujian itu, akan mengangkat pemohon sebagai pengacara. Pengacara yang telah diangkat itu mengangkat sumpah di hadapan Pengadilan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia adalah Pengadilan Tinggi MedanPengadilan Tinggi MenadoPengadilan Tinggi Ujung PandangPengadilan Tinggi PalembangPengadilan Tinggi PadangPengadilan Tinggi BajarmasinPengadilan Tinggi DenpasarPengadilan Tinggi AmbonPengadilan Tinggi Jaya PuraPengadilan Tinggi TanjungkarangPengadilan Tinggi KendariPengadilan Tinggi JambiPengadilan Tinggi PaluPengadilan Tinggi PontianakPengadilan Tinggi PalangkarayaPengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi JakartaPengadilan Tinggi BandungPengadilan Tinggi SurabayaPengadilan Tinggi SemarangPengadilan Tinggi Banda Aceh
Kewenangan Pengadilan – Salah satu hal penting jika ingin mengajukan gugatan ke pengadilan adalah memerhatikan bahwa gugatan yang akan diajukan oleh Penggugat adalah benar ditujukan kepada badan peradilan yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Pengadilan Negeri memiliki batasan kewenangan. Berkaitan dengan permasalahan beracara di pengadilan. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Kompetensi Absolut Kompentesi Absolut diartikan kewenangan pengadilan mengadili suatu perkara/sengketa yang didasarkan kepada “objek atau menteri pokok perkaranya”. Untuk melihat lebih jauh terkait kompentensi absolut tersebut dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1970 saat ini telah diubah menjadi UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut Didasarkan pada lingkungan kewenangan; Masing-masing lingkungan memiliki kewenangan mengadili tertentu diversity jurisdiction; Kewenangan tertentu tersebut menjadi kewenangan absolut absolute jurisdiction pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subjek/materinya; Oleh karena itu masing-masing lingkungan pengadilan hanya berwenang mengadili perkara/kasus yg dilimpahkan UU kepadanya. Setidaknya terdapat 4 empat jenis pengadilan apabila ditinjau dari aspek kompetensi absolutnya, yaitu Pengadilan Umum, yaitu pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana umum dan khusus serta perkara perdata umum dan khusus; Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang objeknya keputusan beschikking yang bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AAUB; Pengadilan Agama, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara berhubungan dengan perkawinan, waris, hibah, wakaf, zakat, shadaqah dan ekonomi syari’ah; Pengadilan Militer, yaitu pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Secara umum, untuk gugatan perdata, pengajuan gugatan didasarkan pada asas Actor Sequitur Forum Rei. Asas tersebut diatur dalam Pasal 118 ayat 1 Herzien Inlandsch Reglement “HIR” yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat. Penerapan asas tersebut tidaklah mutlak, setidaknya ada 7 hal yang harus diperhatikan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan perdata berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni Actor Sequitur Forum Rei gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat. Sebagai ilustrasi A bersengketa dengan B dengan alasan B belum mengembalikan uang A. dikarenakan A berkeiingikan menggugat B, maka A hanya dapat mengajukan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili dari si B sebagai Tergugat. Actor Sequitur Forum Reidengan Hak Opsi dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat. Sebagai ilustasi, A bersengketa dengan B dan C dikarenakan B dan C bersama-sama belum melunasi hutangnya berdarkan perjanjian yang disepakati bersama. Dikarenakan B tempat/lokasi/domisilinya jauh, maka A mengajuan gugatan di pengadilan tempat/lokasi/domisili si B, dengan tetap menarik C sebagai pihak yang digugat karena belum melunasi hutangnya. Actor Sequitur Forum ReiTanpa Hak Opsi tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal. Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui. Forum Rei Sitae Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Sebagai ilustrasi A bersengketa kepemilikan tanah dengan B dengan objek benda tidak bergerak tanah di daerah semanggi. Apabila A ingin mengajukan gugatan terhadap B, maka A harusnya mengajukan gugatan bukan berdasarkan tempat/lokasi/domisili dari B, akan tetapi gugatan diajukan dimana objek tanah tersebut berada yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan objek tanah berada di daerah semanggi; Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian. Berkaitan dengan hal ini Pasal 118 ayat 4 Herzien Inlandsch Reglement S. 1941-44/Hukum Acara Perdata “HIR” mengatur Bila dengan surat sah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat dapat memasukan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum yang dipilih itu. Sebagai ilustrasi Apabila di dalam perjanjian kerjasama telah diatur bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat 4 HIR seharusnya jika ada permasalahan maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor. Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada. Berkaitan jika tergugat berada di luar negeri sesungguhnya tidak ada keharusan untuk mendaftarkan gugatan yang tergugatnya di luar negeri ke Pengadilan Negeri manapun. Namun, untuk tergugat yang berada di luar negeri, berlaku Pasal 118 ayat 3 HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat. Dan selanjutnya Ketua PN menyampaikan gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri. Karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di Jakarta Pusat, maka pada umumnya gugatan terhadap tergugat yang berada di luar negeri, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi sebagai ilustrasi, pemanggilan tergugat juga akan melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kemudian gugatan tersebut disampaikan melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri. Ketentuan serupa dapat kita temui dalam Pasal 20 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat. Ingin mengajukan gugatan ke pengadilan atau mau konsultasi tentang permasalahan hukum? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa pengacara yang profesional dan terpercaya. Hubungi Kami Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi info 0812-9921-5128
Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah Negeri merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkunganPeradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau KabupatenSimak lebih lanjut di -
salah satu wewenang pengadilan negeri adalah